Skip to main content

TaipanQQ | Edit Wajah Presiden Jokowi dan Sebarkan di Media Sosial, Pria Ini Ditangkap

Ropi Yatsman (36) tersangka pengedit dan pengunggah wajah Presiden Jokowi ditangkap polisi. 

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap Ropi Yatsman (36).
Ropi ditangkap di Padang, Sumatera Barat, Senin (27/2/2017).
Dia ditangkap karena diduga mengunggah dan menyebarkan sejumlah konten gambar hasil editan dan tulisan di media sosial bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah, di antaranya Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan tersangka Ropi Yatsman menggunakan nama akun, Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook.
"Ia mengunggah konten gambar dan tulisan bersifat ujaran kebencian atau hate speech dan penghinaan kepada pemerintah," kata Rikwanto.

Selain wajah Presiden Jokowi, tersangka juga mengunggah editan wajah presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tersangka Ropi Yatsman juga diduga sebagai admin pengelola dari akun grup Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok' yang beberapa kali mengunggah konten bernada penghinaan kepada pemerintah.
Diduga tersangka mulai mengunggah konten-konten tersebut sejak 3 Februari 2017.
Pengakuan sementara tersangka Yopi Yastman mengunggah gambar dan tulisan itu karena tidak suka terhadap pemerintah saat ini.
Tersangka Ropi Yastman tidak melakukan perlawanan saat ditangkap tim Siber Mabes Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja, Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Dari tempat kerja dan tempat tinggal Ropi Yastman, petugas menyita barang bukti KTP tersangka, 1 telepon genggam merk Blackberry 8520 hitam.
Kemudian 1 telepon genggam merk Asus Z00UD hitam dan 1 CPU Simbadda hitam.
Dua akun facebook tersangka dan sejumlah unggahan pelaku juga telah dijadikan barang bukti.

Akibat perbuatannya, Ropi Yatsman disangkakan mekanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
AduQ
BandarQ
Capsa
Poker
Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER

Comments

Popular posts from this blog

TaipanQQ | Persegres di Jurang Degradasi, Ultrasmania Meradang

Persegres Gresik United saat berhadapan dengan Persib Bandung Gresik - Akibat menelan kekalahan demi kekalahan, Persegres Gresik United berada di tepi jurang degradasi. Hal ini membuat suporter pendukungnya, Ultrasmania kecewa marah besar.

TaipanQQ | 1.000 Orang Hadiri Aksi Simpatik untuk Ahok di Los Angeles

Sekitar 1.000 orang hadiri aksi simpatik untuk Ahok di Los Angeles. Los Angeles - Warga Negara Indonesia (WNI) di Los Angeles, Amerika Serikat, menggelar aksi simpatik untuk Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok itu, dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 lalu atas kasus dugaan penodaan agama.

TaipanQQ | Ditanya Tentang Vonis Penjara Ahok, Ini Respons Dubes AS

Jakarta - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyedot perhatian dunia. Tak hanya itu, beberapa tokoh dan lembaga internasional pun mengutarakan berbagai bentuk opini maupun rasa simpati.