Skip to main content

TaipanQQ | Edit Wajah Presiden Jokowi dan Sebarkan di Media Sosial, Pria Ini Ditangkap

Ropi Yatsman (36) tersangka pengedit dan pengunggah wajah Presiden Jokowi ditangkap polisi. 

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menangkap Ropi Yatsman (36).
Ropi ditangkap di Padang, Sumatera Barat, Senin (27/2/2017).
Dia ditangkap karena diduga mengunggah dan menyebarkan sejumlah konten gambar hasil editan dan tulisan di media sosial bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap pemerintah, di antaranya Presiden Joko Widodo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan tersangka Ropi Yatsman menggunakan nama akun, Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook.
"Ia mengunggah konten gambar dan tulisan bersifat ujaran kebencian atau hate speech dan penghinaan kepada pemerintah," kata Rikwanto.

Selain wajah Presiden Jokowi, tersangka juga mengunggah editan wajah presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tersangka Ropi Yatsman juga diduga sebagai admin pengelola dari akun grup Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok' yang beberapa kali mengunggah konten bernada penghinaan kepada pemerintah.
Diduga tersangka mulai mengunggah konten-konten tersebut sejak 3 Februari 2017.
Pengakuan sementara tersangka Yopi Yastman mengunggah gambar dan tulisan itu karena tidak suka terhadap pemerintah saat ini.
Tersangka Ropi Yastman tidak melakukan perlawanan saat ditangkap tim Siber Mabes Polri di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja, Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Dari tempat kerja dan tempat tinggal Ropi Yastman, petugas menyita barang bukti KTP tersangka, 1 telepon genggam merk Blackberry 8520 hitam.
Kemudian 1 telepon genggam merk Asus Z00UD hitam dan 1 CPU Simbadda hitam.
Dua akun facebook tersangka dan sejumlah unggahan pelaku juga telah dijadikan barang bukti.

Akibat perbuatannya, Ropi Yatsman disangkakan mekanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
AduQ
BandarQ
Capsa
Poker
Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER

Comments

Popular posts from this blog

TaipanQQ | Situs Kartu Online Terpopuler Masa Kini

Taipanqq.net | Agen Poker Online, DominoQQ, BandarQ Terpercaya Hallo Guys .. Salam dari komunitas Bandar Domino dan Poker Terpercaya dan Terbesar  diAsia. Diselah waktu kosong kita setelah melakukan pekerjaan kantor atau rumah yang menumpuk dan melelahkan, pastinya rasa bosan dan jenuh akan menyelimuti kita pada waktu tersebut. Dan disaat seperti itu kita memerlukan sesuatu yang dapat menghibur diri kita dan juga sering terfikir dibenak kita untuk mendapatkan sebuah pendapatan yang besar dengan cara tidak berkerja terlalu keras dan santai juga pastinya .

TaipanQQ | Model-Model Indonesia Ini Ditawari jadi Bintang Porno

Jakarta - Siapa yang tidak tahu film porno? Hampir kebanyakan orang mengetahui bahkan pernah menonton film dewasa tersebut. Di dunia, industri film porno boleh jadi tumbuh berkembang sendiri. Dan, selalu ada pasar untuk barang yang terhitung ilegal itu di Tanah Air.

TaipanQQ | Ini Isi Surat Miryam S Haryani ke Pansus Angket KPK

Miryam S Haryani tiba di KPK Jakarta - Pansus Hak Angket KPK membacakan surat dari Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan tidak benar terkait kasus e-KTP. Surat tersebut dibawa dan diserahkan ke Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar oleh Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu, Rabu 7 Juni 2017.