Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan penodaan agama di Kementerin Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (9/5).
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penodaan agama. Dalam putusannya, Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Vonis Ahok ini lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Ahok hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan Ahok untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait langkah banding. Selama sekitar 3 menit, Ahok berdiskusi dengan kuasa hukum.
"Saya akan melakukan banding," ucap Ahok setelah berdiskusi dalam sidang pembacaan vonis.
Kasus Ahok, nyatanya, masih jauh dari kata akhir. Ahok masih berjuang untuk melawan vonis tersebut. Selengkapnya, perjalanan sidang ahok dari awal hingga vonis dalam infografis di bawah ini:
Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
• AduQ
• BandarQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER




Comments
Post a Comment