Skip to main content

TaipanQQ | FPI Juga Bakal Dibubarkan? Ini Kata Wiranto

Menkopohukam Wiranto menjawab pertanyaan usai mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Senin (8/5). Wiranto mengatakan, kegiatan ormas HTI dianggap bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila.

Jakarta - Pemerintah akhirnya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasan HTI dibubarkan karena dinilai membahayakan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Setelah pembubaran HTI, muncul dorongan untuk membubarkan ormas lain yang juga dinilai, tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu nama yang muncul ada Front Pembela Islam (FPI).

"Yang lain terus dipelajari, enggak usah semua. Satu-satu," kata Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Senin (8/5/2017).

Ia memastikan, pembubaran HTI ini juga melalui kajian yang cukup panjang. Sampai akhirnya, siang ini difinalisasi dan diputuskan untuk membubarkan HTI.

"Kami memfinalisasi satu proses cukup panjang mempelajari ormas di Indonesia yang jumlah ribuan bahkan ratusan ribu untuk mengarahkan mereka dalam koridor yang telah ditetapkan pada undang-undang keormasan baik dalam tujuan, ciri, dan asas. Semua harus menuju satu titik yakni berdasar ideologi negara Pancasila," jelas dia.

HTI Bahayakan NKRI
Pemerintah memutuskan untuk membubarkan HTI. Beberapa hari belakangan, HTI memang menjadi sorotan karena ingin menegakkan khilafah di Indonesia.

Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, pemerintah punya alasan khusus sampai akhirnya mengambil keputusan tersebut. Salah satunya, kegiatan HTI dinilai dapat membahayakan keutuhan negara kesatuan NKRI.

"Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang pada gilirannya mengancam keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto di kantornya, Senin (8/5/2017).

Selain itu, selama berdiri di Indonesia, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam mengambil bagian pada proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kemudian, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ucap Wiranto.

Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
AduQ
BandarQ
Capsa
Poker
Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER

Comments

Popular posts from this blog

TaipanQQ | Situs Kartu Online Terpopuler Masa Kini

Taipanqq.net | Agen Poker Online, DominoQQ, BandarQ Terpercaya Hallo Guys .. Salam dari komunitas Bandar Domino dan Poker Terpercaya dan Terbesar  diAsia. Diselah waktu kosong kita setelah melakukan pekerjaan kantor atau rumah yang menumpuk dan melelahkan, pastinya rasa bosan dan jenuh akan menyelimuti kita pada waktu tersebut. Dan disaat seperti itu kita memerlukan sesuatu yang dapat menghibur diri kita dan juga sering terfikir dibenak kita untuk mendapatkan sebuah pendapatan yang besar dengan cara tidak berkerja terlalu keras dan santai juga pastinya .

TaipanQQ | Model-Model Indonesia Ini Ditawari jadi Bintang Porno

Jakarta - Siapa yang tidak tahu film porno? Hampir kebanyakan orang mengetahui bahkan pernah menonton film dewasa tersebut. Di dunia, industri film porno boleh jadi tumbuh berkembang sendiri. Dan, selalu ada pasar untuk barang yang terhitung ilegal itu di Tanah Air.

TaipanQQ | Ini Isi Surat Miryam S Haryani ke Pansus Angket KPK

Miryam S Haryani tiba di KPK Jakarta - Pansus Hak Angket KPK membacakan surat dari Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan tidak benar terkait kasus e-KTP. Surat tersebut dibawa dan diserahkan ke Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar oleh Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu, Rabu 7 Juni 2017.