Jakarta - Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keprihatinan yang mendalam pun dirasakan keluarga atas vonis tersebut.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (9/5/2017), jelang tengah hari tadi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.
Hakim beralasan Ahok terbukti melakukan penodaan agama. Sontak keputusan ini mengagetkan keluarga Ahok. Tak terkecuali kakak angkat Ahok, Analta Amir.
"Hanya ada satu kata, prihatin. Tentu dia (Ahok) tidak terhina dalam penjara. Pemikirannya dan kejujurannya, kita enggak bisa jaga," ujar Analta Amir, kakak angkat Ahok.
Usai diputus bersalah, Ahok langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Saksikan tayangan video tanggapan keluarga mengenai vonis Ahok tersebut.
Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
• AduQ
• BandarQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER



Comments
Post a Comment